Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Topcareer.id –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan bahwa program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh...

