Penetapan Masa Karantina 10 dan 7 Hari bagi WNI dari Luar Negeri Berlaku Mulai 7 Januari 2022
Topcareer.id - Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 2/2022 tentang Pintu...


