Revisi Aturan JHT: Klaim Bisa Sebelum Umur 56 dan Mudah
Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Selain itu, pada...



