DJP Jelaskan Soal Transaksi E-Wallet dan QRIS Kena PPN 12 Persen
TopCareer.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan perhitungan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, yang dikenakan pada transaksi dengan uang elektronik, QRIS, hingga dompet digital atau e-wallet. Melalui keterangan tertulisnya, DJP menyebut jasa atas transaksi...




