Ini Ketentuan Dosis Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum
Topcareer.id – Vaksinasi COVID-19 booster kedua atau suntikan keempat sudah bisa diberikan kepada masyarakat umum. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C?380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Booster Ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum. “Mulai 24 Januari 2023, dapat...
