Topcareer.id – Waspada penipuan mengatasnamakan Dirjen Pajak. Beredar surat elektronik (email) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak yang meminta penerima email untuk melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan pajak penghasilan dengan mengunduh dokumen berformat PDF melalui link yang disediakan dalam e-mail tersebut.
“E-mail yang dikirim oleh efiling@djp.contact dengan judul ‘Tagihan Pajak’ tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak,” tulis peringatan Dirjen Pajak, dikutip Senin (27/3/2023).
Penerima e-mail, lanjut pengumuman tersebut, diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing.
Baca juga: Lima Ide Bisnis Paling Cuan Di Bulan Puasa
Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui e-mail, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan.
“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengeklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas,” imbau DJP.
Diberitahukan bahwa pengiriman e-mail resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah menggunakan domain @pajak.go.id.
Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.