Topcareer.id – Kementerian Kesehatan mengingatkan kembali kepada masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 kembali yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rendonuwu yang menyebut menurut data Kemenkes per 6 Desember 2023, rata-rata kasus harian Covid-19 bertambah sebanyak 35-40 kasus.
Lalu untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tercatat antara 60-131 orang. Dengan tingkat keterisian rumah sakit saat ini sebesar 0.06% dan angka kematian 0-3 kasus per hari.
“Yang sakit, sekarang mewajibkan diri sendiri pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga imunitas dengan konsumsi makanan bergizi seimbang, kemudian jaga jarak, apalagi kalau sedang sakit agar tidak menularkan,” kata Dirjen Maxi melalui siaran pers, dikutip Kamis (7/12/2023).
Kenaikan kasus ini, tambah Maxi, didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat.
Baca juga: Kenali Gejala Pneumonia China Yang Menyerang Anak Dan Cara Mencegahnya
Selain varian XBB Indonesia juga sudah mendeteksi adanya subvarian EG2 dan EG5. Meskipun ada kenaikan, namun kasus ini masih jauh kebih rendah dibandingkan saat pandemi yang mencapai 50.000 sampai 400.000 kasus per minggu.
Dirjen Maxi juga mengingatkan, masyarakat perlu waspada apabila mengalami gejala penyakit yang mengarah pada Covid-19, yakni batuk, pilek, demam dan gangguan pernapasan, agar segera melakukan pemeriksaan antigen.
“Dengan naiknya ini, siapa yang punya gejala sebaiknya dilakukan testing rapid antigen dan dilaporkan dan tentu dengan kesadaran melakukan isolasi mandiri kalau gejala ringan, kalau berat ke rumah sakit,” ujar dia.
Selain disiplin prokes, ia juga mendorong masyarakat terutama kelompok rentan agar menyegerakan vaksinasi Covid-19 baik dosis lengkap maupun booster.
“Lakukan vaksinasi booster, sampai akhir tahun masih gratis untuk seluruh masyarakat. Tahun depan, hanya untuk kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta serta immunocompromised (orang yang memiliki masalah dengan sistem imun),” tandas Dirjen Maxi.