Topcareer.id – Sebagai upaya mencegah tindak kekerasan di lingkungan sekolah atau kampus, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Mengutip Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Pasal 6 bahwa kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring).
Menurut peraturan tersebut, bentuk kekerasan terdiri dari 7 poin. Berikut ini rinciannya:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik merupakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan kontak fisik baik menggunakan alat atau tidak dengan alat. Kekerasan fisik ini meliputi, tawuran, perkelahian, penganiayaan, pembunuhan, hingga eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis dilakukan tanpa kontak fisik yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis ini dapat berupa pengucilan, penolakan, penghinaan, penyebaran rumor, intimidasi, mempermalukan di depan umum, teror, pemerasan, dan tindakan sejenis lainnya.
3. Perundungan
Perundungan merupakan bentuk kekerasan baik secara fisik ataupun psikis yang dilakukan oleh satu orang maupun kelompok secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Kata perundungan biasa kita kenal sebagai tindakan bullying.
Baca juga: Resmi Terbit, Permendikbud Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Sekolah
4. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah kekerasan berupa perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang objek seperti tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Bentuk kekerasan seksual dapat berupa penyampaian ujaran yang melecehkan tampilan fisik, perbuatan bernuansa seksual, dan lain sebagainya.
5. Diskriminasi dan Intoleransi
Bentuk kekerasan lain ialah diskriminasi dan intoleransi. Setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku, etnis, agama, kepercayaan, warna kulit, kebangsaan, gender, dan sejenisnya.
6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan dapat mengandung kekerasan apabila berpotensi menimbulkan kekerasan, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain sebagainya.
7. Bentuk Kekerasan Lain
Selain enam jenis kekerasan yang telah tertulis di dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, masih banyak jenis kekerasan lain yang perlu kita perhatikan. Jangan sampai setiap perbuatan kita menyakiti secara fisik atau psikis orang lain.