Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Begini Update Perkembangan Digitalisasi Perizinan Event di Indonesia

Ilustrasi perkembangan perizinan event online masuk proses finalisasi .Ilustrasi perkembangan perizinan event online masuk proses finalisasi. (Pexels)

Topcareer.id – Update perkembangan terbaru soal digitalisasi perizinan event di Indonesia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan saat ini sedang proses finalisasi.

Menparekraf Sandiaga mengatakan pihaknya sedang menunggu konfirmasi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme distribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biaya pengamanan event oleh Polri.

“SuperApp Presisi milik Polri sedang dalam proses integrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) dari Kemenkeu agar proses pembayaran lebih cepat di OSS (Online Single Submission),” kata Sandiaga melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut Menteru Sandiaga menuturkan Kemenparekraf saat ini sedang menambahkan layanan perizinan event musik berskala internasional KBLI 90030 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terkait Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni.

“Jadi para promotor berskala internasional bisa menggunakan KBLI tersebut dan akan kita migrasikan ke digitalisasi dan kita harapkan OSS bermigrasi ke versi 2.0,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Pemudah Pengurusan Izin Event Konser, Cukup Online

Selain itu, Menparekraf Sandiaga juga membahas mengenai progres perancangan mekanisme pembayaran royalti musik.
Sandiaga menuturkan saat ini mekanisme pembayaran royalti musik pada event terus digarap bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). “Nantinya pembayaran akan turut tersedia dalam OSS,” ujar Sandiaga.

Selain itu saat ini Direktorat Industri Musik, Seni, Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf/Baparekraf sedang menyusun naskah akademik terkait mekanisme pembayaran royalti musik.

Kemudian, Direktorat Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf juga sedang dalam tahap akhir dalam mengkaji ulang terkait prosedur mekanisme dimulai dari penyusunan standar berdasarkan perkembangan kondisi terkini.

“Setelah itu, industri atau asosiasi akan membentuk LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk melaksanakan sertifikasi berdasarkan pada standar yang telah disusun bersama. Standar yang disusun Kemenparekraf sementara bisa digunakan sebagai panduan dalam menyiapkan SDM selaku promotor seiring dengan penyiapan LSP untuk melakukan sertifikasi,” jelas Sandiaga.

Leave a Reply