Tren

Menteri UMKM Luruskan Hashim Soal Pajak Tukang Pijat dan Warteg

TopCareer.id – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tidak ada pungutan pajak bagi pelaku usaha warteg atau tukang cukur, seperti isu yang ramai menyebar belakangan ini.

Hal ini disampaikan Maman usai ramai pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut sekitar 30 sampai 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia tidak tercatat, di mana di antaranya berasal dari transaksi tanpa kuitansi seperti jasa tukang cukur hingga warteg.

“Tidak ada pungutan pajak dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak, bagi mereka yang omzet pendapatannya satu tahun Rp 500 juta, berarti kurang lebih per bulan Rp 40 juta tuh, itu tidak dipungut pajak. Pajaknya 0 persen,” kata Maman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia pun menyinggung soal ramai wacana tukang pijit, tukang cukur rambut, hingga pengusaha warteg bisa dikenakan pajak.

“Tukang pijit masuk tidak segitu angkanya lewat tidak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Tidak. Pangkas rambut kira-kira dapat Tidak? Warteg masuk Tidak? Tidak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan,” kata Maman.

Baca Juga: Klarifikasi DJP Soal Isu Transfer Bank Kena Pajak Digital

Lebih lanjut, dia menyebut bagi pelaku usaha yang berpendapatan Rp 4,8 miliar per tahun atau sekitar Rp 500 jutaan per bulan, hanya dikenakan pajak 0,5 persen. “Nah yang dimaksud oleh pak Hashim itu sebetulnya, ternyata temuan di lapangan banyak juga mereka yang omsetnya sudah lewat dari itu,” kata Maman.

Ia pun menyebut bahwa pernyatan Hashim sesungguhnya ditujukan bagi pengusaha yang beromzet lebih dari 10 hingga 20 miliar rupiah, namun memecah PT.

“Maksudnya dipecah PT, padahal dia 1 tahun tuh sudah 10 miliar tapi dipecah sama dia tetap di bawah 4,8 M. Supaya dia menikmati insentif yang sebetulnya bukan hak mereka,” kata Maman.

Menteri UMKM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu yang beredar. “Jangan sampai disalah artikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang di sana sini, itu dikejar-kejar, tidak mungkin pakai seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah,” pungkasnya.

Hashim sebut transaksi di Indonesia banyak tak tercatat

Sebelumnya, dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim Djojohadikusumo menyinggung soal transaksi tukang cukur dan tukang pijat yang tidak menggunakan kuitansi, sehingga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Hashim mencontohkan, transaksi semacam itu sering terjadi ketika dia memanggil tukang cukur ke apartemennya atau saat sang istri menggunakan jasa tukang pijat langganannya. Ia menambahkan, ada jutaan transaksi semacam ini, termasuk dari warteg hingga salon kecantikan.

Baca Juga: Hashim: Pajak Digital Mulai Diterapkan 9 November 2026

Hal itu disampaikan Hashim yang menyebut bahwa terdapat perputaran aktivitas ekonomi senilai Rp 10 ribu triliun dalam negeri, yang belum tercatat resmi dalam sistem statistik nasional.

Menurut adik Presiden Prabowo Subianto itu, angka yang bisa didapatkan dari transaksi tersebut menunjukkan bahwa posisi produk domestik bruto (PDB) Indonesia bisa lebih tinggi di perekonomian global.

“Ternyata ekonomi kita 30 sampai 40 persen tidak tercatat. Itu berarti ada kurang lebih Rp 10.000 triliun yang tidak tercatat. Berarti apa? Sesungguhnya ekonomi Indonesia bukan 16 terbesar di dunia, melainkan mungkin 12 atau 11 ekonomi terbesar di dunia,” ujarnya.

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button