Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ojol Kena Tapera, Anggota Komisi IX DPR Minta Kemnaker Kaji Ulang

Beasiswa dibuka untuk anak mitra Gojek.Driver Gojek. (dok. istimewa)

TopCareer.id – Kabar bakal diberlakukannya potongan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera untuk pengemudi ojek online atau ojol menuai perdebatan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun diminta untuk mengkaji ulang rencana pemotongan penghasilan ojol untuk Tapera. Hal ini seperti disampaikan Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nurhadi.

Menurut Nurhadi, memang program Tapera adalah hal yang baik, sebagai menjadi bagian dalam upaya mewujudkan kepemilikan rumah bagi masyarakat secara umum, dan untuk pekerja swasta atau mandiri.

Hal ini karena menurutnya, selama ini proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pekerja swasta agak rumit dan banyak syarat yang harus dipenuhi, terlebih bagi driver ojol yang berstatus kemitraan.

“Sebelumnya, hanya PNS (pegawai negeri sipil) yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Sedangkan posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan,” ujar Nurhadi, dikutip dari dpr.go.id, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Moeldoko: Tapera Bukan Iuran, Tapi Simpanan

Ia pun mengatakan akan selalu memonitor dan mengkritisi apabila sudah ada rincian teknis pengelolaan dan implementasinya. Hal itu karena menyangkut dana yang akan dikelola lembaga negara yang akan dibentuk khusus menangani Tapera.

“Kami akan mengawal proses rencana Kemnaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” pungkas legislator NasDem ini.

Sebelumnya, Kemnaker mengatakan mereka masih mengkaji rencana pemotongan penghasilan ojek online untuk simpanan Tapera. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku masih menyusun aturan teknis terkait dengan ojol.

“Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang Menyusun aturan teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang Ojol,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers di tapera.go.id.

Leave a Reply