Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, May 4, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menaker Apresiasi Aplikator yang Beri Insentif Lebaran untuk Ojol

Menaker, Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang beri insentif pada mitra kerjanya saat Lebaran. (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif pada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Menaker juga memberikan klarifikasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ojek online (ojol).

“Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya,” kata Menaker Ida melalui siaran pers, dikutip Senin (1/4/2023).

“Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online,” tambah Menteri Ida.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Kemnaker Imbau Perusahaan Bayar THR Buat Ojol Dan Kurir Logistik

“Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan,” jelas Menaker Ida.

Ida pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan, tambah dia, regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.

“Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini,” ujarnya.

Leave a Reply