Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

JKN Jadi Syarat Urus SIM, Uji Coba Mulai 1 Juli

Polri dan BPJS Kesehatan uji coba JKN sebagai syarat mengurus SIM (TopCareer.id/Giovani Dio Prasasti)

TopCareer.id – Polri bersama BPJS Kesehatan menguji coba kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN aktif, sebagai salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sejauh ini, keduanya baru bakal melakukan uji coba pada 1 Juli sampai 30 September 2024, di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Faisal menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Namun, Faisal mengatakan masih perlu uji coba untuk penerapannya, agar tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang mau mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Juga: Menkes Terbitkan Tarif Baru Pelayanan JKN, Begini Rinciannya

Faisal juga mengklaim implementasinya direncanakan secara bertahap. “Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” katanya, seperti dikutip dari siaran pers.

“Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” pungkasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir mengingat ini baru tahap uji coba.

“Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” kata David.

David mengatakan, apabila pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN, di mana prosesnya bakal dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di tempat mengurus SIM.

Leave a Reply