TopCareer.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108 tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) pada 30 September lalu.
Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu 30 September 2024.
Dasar penetapan Perpres ini adalah pertimbangan bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).
Menurut Sekretariat Kabinet RI, guna mewujudkan kebijakan tersebut secara terkoordinasi dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, pemerintah telah menyusun Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
Baca Juga: Daftar 10 Negara yang Punya Talenta Paling Kompetitif di Dunia
Pasal 2 Perpres 108 2024 mencatat, tujuan dari Manajemen Talenta Nasional adalah:
- Mempersiapkan talenta yang mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
- Menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
- Mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam mendukung pembibitan dan pengembangan talenta.
Di Pasal 3 dan Pasal 4, seperti mengutip laman Setkab.go.id, Selasa (8/10/2024), Perpres ini juga menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan MTN, pemerintah menetapkan DBMTN untuk periode 2024-2025.
DBMTN berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemprov, pemda kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan MTN, serta sebagai rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.
Untuk ruang lingkup Perpres meliputi tujuan MTN; Substansi DBMTN; Sasaran DBMTN; Arah Kebijakan DBMTN; Kerangka Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045; Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan; dan Pendanaan.
Baca Juga: Merekrut Talenta dengan Keterampilan AI Jadi Prioritas, Tapi Susah
Di Pasal 8 ayat (1) juga disebutkan, DBMTN dijabarkan ke dalam Rencana Aksi DBMTN dengan tahapan:
- Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024;
- Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun 2025-2029;
- Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2030-2034;
- Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039; dan
- Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2040-2045
Perpres ini juga membentuk Gugus Tugas MTN untuk penyelenggaraan DBMTN, sebagai pengganti Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Gugus Tugas MTN ini akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sementara, untuk tugasnya tertera di Pasal 10 Perpres yaitu:
- Mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
- Mengoordinasikan penyelesaian perrnasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan
- Mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.
Adapun untuk pendanaan penyelenggaraan DBMTN, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.