DPR Minta Pemerintah Jamin Hak-Hak Pekerja Terdampak PHK Sritex
TopCareer.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar pemerintah menjamin hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
Sebelumnya, Sritex berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 karena pailit. Lebih dari 10 ribu karyawan terkena PHK. Menurut Nihayatul, hak-hak pekerja harus sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung,” kata Nihayatul, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
“Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” imbuhnya.
Baca Juga: Sritex Tutup 1 Maret, 10 Ribu Karyawan Kena PHK
Selain itu, keputusan PHK pekerja Sritex saat Ramadan dan sebelum Idulfitri juga dinilai tidak tepat, karena akan menambah beban bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.
Menurut Permenaker Nomor 6 tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Nihayatul.
PT Sritex juga diminta untuk memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur. Perusahaan harus menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional.
“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata politikus PKB ini.
Baca Juga: Isu Sritex Pailit, Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Regulasi
Nihayatul juga menekankan peran kurator dalam menangani masalah ketenagakerjaan. Menurutnya, mereka wajib memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan, serta tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” kata Nihayatul.
Pekerja yang terkena PHK juga berhak mendapat uang pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” pungkas Nihayatul.



