Viral Gaji Rp 8,5 Juta Disebut Berpenghasilan Rendah, Pakar IPB Beri Penjelasan
TopCareer.id – Beberapa waktu lalu sempat viral mengenai pendapatan Rp 8,5 juta saat ini dimasukkan ke dalam kelompok “berpenghasilan rendah.”
Terkait ini, Deniey Adi Purwanto, dosen Ilmu Ekonomi IPB University mengatakan bahwa pernyataan tersebut perlu dipahami secara utuh.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat menyatakan dukungannya untuk perluasan definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam program pembangunan 3 juta rumah.
Deniey mengatakan, angka Rp 8,5 juta merupakan batas maksimal pendapatan dalam kriteria penerima program MBR untuk kebijakan perumahan, bukan mengubah definisi kesejahteraan masyarakat secara nasional.
Dia menjelaskan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah kategori administratif yang dipakai pemerintah untuk menentukan sasaran penerima manfaat program rumah bersubsidi atau Program 3 Juta Rumah.
Penyesuaian batas pendapatan dilakukan supaya lebih banyak masyarakat yang kesulitan memiliki rumah, tetap bisa mengakses pembiayaan perumahan di tengah meningkatnya harga properti dan biaya hidup.
Baca Juga: Gaji 38,9 Juta Pekerja Indonesia di Bawah UMK, Lulusan SD-SMA Terbanyak
Menurut Deniey, kategori pendapatan dalam ekonomi selalu bergantung pada tujuan penggunaannya.
“Dalam konteks ini, batas pendapatan ditetapkan untuk mendukung kebijakan perumahan, bukan untuk mengklasifikasikan siapa yang miskin atau berpendapatan rendah,” ujarnya, mengutip laman resmi IPB University.
“Karena itu, kebijakan MBR lebih berkaitan dengan keterjangkauan perumahan (housing affordability) daripada ukuran kemiskinan,” tambahnya, ditulis Selasa (14/7/2026).
Deniey mengatakan, jika dibandingkan rata-rata pendapatan pekerja di Indonesia, angka Rp 8,5 juta masih di atas rata-rata nasional.
Meski begitu, besarnya pendapatan belum tentu mencerminkan kemampuan seseorang membeli rumah, terutama di wilayah dengan harga properti yang tinggi.
Maka dari itu, Deniey menilai batas pendapatan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah sebaiknya tidak hanya didasarkan pada nominal penghasilan.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan harga rumah dan biaya hidup di tiap daerah, jumlah tanggungan keluarga, hingga. kemampuan membayar cicilan usai kebutuhan dasar terpenuhi.
Pertimbangan lain juga termasuk stabilitas sumber pendapatan, serta perkembangan inflasi dan kenaikan harga properti.
Baca Juga: Tips Kelola Gaji dengan Trik 70-20-10
Selain pendapatan, indikator lain seperti kepemilikan rumah pertama, nilai aset, status pekerjaan, dan besarnya pengeluaran rutin juga perlu menjadi pertimbangan agar penerima manfaat lebih tepat sasaran.
“Pendekatan tersebut dapat mengurangi risiko inclusion error maupun exclusion error dalam penyaluran bantuan,” kata Deniey.
Ia pun mendorong agar penentuan penerima manfaat Progam 3 Juta Rumah masuk dalam sistem penargetan kesejahteraan nasional yang terintegrasi, termasuk memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, hal ini akan membuat berbagai program pemerintah dapat saling melengkapi dan menjangkau kelompok sasaran secara lebih konsisten.
“Yang terpenting bukan berapa angka batas pendapatannya, melainkan apakah penargetan program sudah benar-benar mencerminkan kemampuan masyarakat memiliki rumah serta terintegrasi dengan sistem kesejahteraan nasional.”



