TopCareer.id – Tunjangan Hari Raya (THR) jadi salah satu yang ditunggu jelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, tapi apakah pekerja atau peserta magang berhak mendapatkannya?
Ketentuan THR sendiri tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dicantumkan di Pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan pada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Di ayat 2 dinyatakan “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.”
Baca Juga: Prabowo: THR ASN dan Pekerja Swasta Cair Maret 2025
Dilansir dari unggahan akun Instagram @kemnaker beberapa waktu lalu, kementerian menyatakan bahwa peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan.
Hal ini karena magang merupakan hubungan berdasarkan perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja.
“Magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu,” tulis unggahan Kemnaker itu.
“Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah,” tulis mereka. “Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.”
Dalam Permenaker yang sama juga diatur tentang besaran THR Keagamaan yang diterima pekerja.
Baca Juga: Menaker Ajak Industri Genjot Program Magang
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan satu bulan upah.
Sementara, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Upah 1 bulan terdiri atas komponena upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Untuk buruh atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk pekerja buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.