Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Pakar: Pengangkatan CASN Mundur Bisa Berdampak ke Layanan Publik

Ilustrasi Kemenhub buka rekrutmen CASN untuk 18.017 formasi.Ilustrasi Kemenhub buka rekrutmen CASN untuk 18.017 formasi - cpns. (dok. BKN)

TopCareer.id – Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan mundurnya pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dapat berdampak pada mereka, hingga layanan publik.

Guru Besar Bidang Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Wahyudi Kumorotomo menilai penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lebih kompleks dan mungkin mengandung unsur politis maupun administratif.

Menurutnya, secara formal alasan penundaan menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah rapat dengan Komisi II DPR, adalah merapikan sistem pencatatan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bagi para ASN dan PPPK.

“Namun di balik itu Kemenpan-RB tampaknya ingin mengembalikan sistem seleksi PPPK yang selama ini terlalu kental dengan nepotisme dan menjadi instrumen janji-janji para politisi,” kata Wahyudi, seperti dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Komisi II DPR: Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak

Wahyudi mencontohkan, salah satu syarat bagi CPNS dan calon PPPK untuk bisa diangkat adalah melampirkan surat pengajuan diri jika sudah bekerja sebelumnya.

Hal ini berdampak pada mereka yang terlanjut mengundurkan diri, namun tidak mendapat gaji gara-gara pengangkatan sebagai ASN dan PPPK ditunda.

Ketidakjelasan status ini juga dapat berdampak buruk pada kualitas layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta layanan lain yang selama ini dibantu oleh para calon pegawai tersebut.

“Semangat kerja pasti akan turun, keluarga calon PPPK yang terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan di Yayasan atau swasta juga akan terlantar kesejahteraannya,” kata Wahyudi.

Baca Juga: Usul Kepala BKN: CPNS Terlanjur Resign Bisa Kerja Sementara di Tempat Lama

Dia menegaskan, Kemenpan-RB, BKN, dan Komisi II DPR perlu melakukan komunikasi yang lebih baik dengan publik, agar ketidakpastian ini tidak berlarut-larut.

Selain itu, kata Wahyudi, seleksi dan pengangkatan CASN juga harus lebih pasti, serta seleksi PPPK yang ia nilai masih terdapat nepotisme juga perlu diperbaiki.

“Kasihan kalau para pegawai PPPK yang memang benar-benar ikhlas bekerja untuk memperoleh status PNS penuh hanya menjadi korban janji politik para pejabat,” pungkasnya.

Pemerintah sebelumnya menunda jadwal pengangkatan CPNS dari 1 Maret 2025 menjadi 1 Oktober 2025. Sementara, untuk PPPK mundur ke Maret 2026.

Banyak pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan ini. Apalagi, tak sedikit dari para CASN yang sudah terlanjut resign atau mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya.

Leave a Reply