TopCareer.id – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai protes dari masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin pun menyebut bahwa sesungguhnya, pengangkatan CPNS dan PPPK tidak harus dilakukan bersamaan.
Zulfikar mengatakan dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), disebutkan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 merupakan tenggat waktu penyelesaian, dalam rangka percepatan pengangkatan.
“Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas,” kata Zulfikar, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
“Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” imbuhnya.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS Mundur ke 1 Oktober 2025, BKN: Biar Bersamaan
Zulfikar mengatakan, dia paham ada pihak-pihak yang menyebutkan soal penundaan. Hal ini karena sejak awal tahapan, para pendaftar sudah mendapatkan informasi yang lengkap hingga pengangkatan.
“Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda,” kata politikus Partai Golkar ini.
“Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika proses yang sudah berjalan hampir selesai, dengan hanya tinggal mendapatkan NIP karena pengisian DRH dan pengusulan NIP telah dilakukan, maka sebaiknya segera diterbitkan SK pengangkatan tanpa perlu menunggu sampai Oktober 2025 atau Maret 2026.
“Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” kata Zulfikar. “Termasuk juga CPPPK tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026.”
Baca Juga: MK Tolak Gugatan TOEFL Dihapus Buat Cari Kerja dan CPNS
Menpan RB Rini Widyantini pun diharapkan segera mengubah Surat Edaran (SE), tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.
“Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” kata Zulfikar.
Sebelumnya, pengangkatan CPNS dijadwalkan berlangsung pada Maret 2025, menurut usul penetapan NIP. Sementara, pengangkatan PPPK Tahap 1 awalnya akan dilakukan Juli 2025.
Namun melalui SE KemenPAN-RB nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, pengangkatan CPNS menjadi 1 Oktober 2025, sementara PPPK Tahap 1 diundur jadi 1 Maret 2026.
Banyak pengguna media sosial yang mengaku sudah lulus tes CASN yang mengeluhkan langkah ini, mengingat tidak sedikit yang telah mundur dari pekerjaannya.