Tren

Masuk KBLI, Kreator Konten dan Influencer Wajib Punya NIB?

Ilustrasi konten kreator Instagram. (Pexels)Ilustrasi konten kreator Instagram. (Pexels)

TopCareer.id – Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 resmi memasukkan kreator konten dan influencer.

Dengan ini, kreator konten hingga influencer yang mendapat pendapatan dari kegiatan usaha seperti membuat konten atau endorsement bisa mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Permeninves/BKPM) Nomor 5 Tahun 2025, dengan masuknya lapangan usaha tersebut ke KLBI, maka kreator konten dan inluencer pun kini wajib memiliki NIB.

Dalam aturan menteri tersebut, dinyatakan bahwa pelaku Usaha yang terdiri atas orang perseorangan maupun badan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Newsfluencer Jadi Sumber Berita, Saingi Media Mainstream

KBLI pun menjadi acuan untuk menetapkan identifikasi kegiatan usaha, skala usaha, dan tingkat risiko guna menentukan jenis Perizinan Berusaha yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha.

Mengutip KLBI 2025 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025, beberapa kode KBLI yang relevan untuk para kreator konten di antaranya:

  • 59112: untuk pembuatan film, video dan program televisi oleh swasta
  • 59120: untuk aktivitas pascaproduksi film, video dan program televisi
  • 73100: bidang periklanan bagi yang menerima endorsement, sponsor, atau kerja sama promosi
  • 63120: mencakup pengoperasian situs web yang menghasilkan atau mengompilasi konten secara rutin untuk tujuan komersial
  • 59201 atau 59202: mencakup aktivitas podcaster, kreator konten audio, atau produser musik digital

Baca Juga: Malaysia Wajibkan Influencer Keuangan Punya Lisensi

Kode-kode ini diperlukan apabila pembuat konten mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah juga menyiapkan beberapa sanksi jika aktivitas digital sudah menghasilkan uang namun tidak mendaftar NIB seperti sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, hingga pencabutan Perizinan Berusaha.

Namun, perlu diingat bahwa aturan ini hanya berlaku apabila seseorang sudah menerima pendapatan dari platform digital atau media sosial.

Jika kamu hanya membuat konten murni untuk hobi, hiburan pribadi, atau dokumentasi tanpa transaksi komersial, maka tidak wajib memiliki NIB.

Leave a Reply