Tren

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Apa Gunanya?

TopCareer.id – Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, setiap kemajuan sistem pembayaran bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” kata Destry di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Baca Juga:

Ia menyebut, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.

Kartu Kredit Indonesia adalah alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik, untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.

Kartu Kredit Indonesia digunakan sebagai sumber dana transaksi dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik pindai (scan) maupun Tap.

Baca Juga:

Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.

Bank Indonesia pun mengungkapkan bahwa ke depannya Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi  fitur maupun layanan.

Sementar itu, kebijakan MDR 0% dilanjutkan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000.

Pemberlakuan MDR 0% juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi hingga Rp 100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7%.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button