Tren

Apindo: RUU Ketenagakerjaan Harus Dorong Penciptaan Lapangan Kerja

TopCareer.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketenagakerjaan yang baru juga harus mendorong penciptaan lapangan kerja.

Menurut Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, baik DPR, pemerintah, serikat pekerja, serta pengusaha, punya aspirasi yang sama yaitu jika pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja makin luas, maka dunia usaha tumbuh sehat.

“Namun perlindungan paling nyata bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri,” kata Shinta, mengutip keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

“Karena itu RUU ini kami dorong bukan hanya untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.

Menurut Shinta, ini semakin penting karena Indonesia masih dalam periode bonus demografi.

Tanpa pertumbuhan investasi, perluasan industri, peningkatan produktivitas, penguatan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih cepat, bonus demografi berisiko tidak memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional.

Baca Juga: Apindo Usulkan Sertifikasi Perusahaan Alih Daya

Sementara, Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo menegaskan, reformasi tidak boleh diartikan sebagai memilih antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha.

Dia mengatakan, perlindungan pekerja dan daya saing usaha bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan.

“Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, mendukung produktivitas, serta memungkinkan perusahaan beradaptasi, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru,” katanya.

Indonesia dinilai harus belajar dari kebijakan ketenagakerjaan negara-negara ASEAN lain seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.

Menurutnya, pembelajaran bukan untuk menyalin, namun demi memahami keseimbangan antara perlindungan sosial, fleksibilitas yang bertanggung jawab, kepastian hukum, peningkatan keterampilan, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja.

“Reformasi Indonesia harus memiliki karakter sendiri, tetapi tetap terbuka terhadap praktik baik global,” kata Bob.

Baca Juga: Nasib Pekerja Gig Masuk Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan

Apindo pun melanjutkan, pemerintah juga harus memberikan dukungan kebijakan dan pembiayaan negara.

Untuk pelatihan vokasi, mereka mengusulkan  dukungan pembiayaan negara sebesar 2 persen dari APBN yang diarahkan khusus bagi penyelenggaraan pelatihan vokasi berkelanjutan.

Ini dapat dikembangkan melalui sinking fund pelatihan untuk menjamin kesinambungan, kualitas, dan relevansi pelatihan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Sementara, untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, Apindo mengusulkan dukungan negara sebesar 0,5 persen dari APBN sebagai pelengkap kontribusi dunia usaha demi keberlanjutan sistem perlindungan sosial pekerja.

Memperkuat kepatuhan lewat pengawasan

Apindo menambahkan, pengawasan ketenagakerjaan tetap dibutuhkan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan.

Namun, persoalan di Indonesia seringkali bukan kurangnya norma, tapi lemahnya implementasi dan kapasitas kepatuhan di lapangan.

Dengan sebagian besar pelaku usaha berupa UKM yang kapasitasnya berbeda-beda, pengawasan perlu diarahkan pada efektivitas pelaksanaan, pembinaan, dan pencegahan, bukan sekadar menambah norma baru.

Apindo pun menilai kewenangan pengawasan perlu ditarik dan dikoordinasikan secara lebih terpusat untuk menjaga konsistensi standar di seluruh Indonesia.

Sementara, keterlibatan unsur tripartit diperkuat untuk meningkatkan legitimasi dan efektivitas pembinaan, sekaligus memastikan pelanggaran hak pekerja ditindak secara konsisten.

Baca Juga: Apindo: Cuma 36 Persen Pekerja yang Digaji di Atas Upah Minimum

Selain itu, Apindo juga mengusullan agar keterlibatan mereka dan serikat pekerja diperkuat menjadi kemitraan sosial yang konsisten dan terlembagakan.

“Penguatan ini tidak dimaksudkan mengurangi kewenangan Pemerintah maupun menambah bebannya, tetapi membangun kolaborasi yang lebih efektif dalam pembinaan kepatuhan,” tulis Apindo.

Menurut mereka, praktik penguatan peran asosiasi pengusaha di negara lain, termasuk Jerman, dapat menjadi bahan pembelajaran sesuai konteks Indonesia.

Apindo juga mendukung penguatan koperasi pekerja/buruh sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan, serta fasilitasi perumahan yang layak dan terjangkau bagi pekerja, dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Apindo pun menilai reformasi ketenagakerjaan menyangkut kepentingan jutaan pekerja, keluarga, pencari kerja, dan pelaku usaha, sehingga harus dilakukan dengan cermat, inklusif, dan berbasis data.

Baca Juga: Bukan IQ, Ini Lho Hal Penting yang Diperlukan untuk Jadi Pengusaha Sukses

Namun, kehati-hatian perlu berjalan bersama keberanian dalam melakukan pembenahan. Menurut mereka, keberhasilan reformasi tidak hanya diukur dari lahirnya undang-undang baru.

Keberhasilan juga dilihat dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas, meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan, menguatnya kompetensi, tumbuhnya investasi, kuatnya perlindungan sosial, dan semakin tingginya daya saing Indonesia.

“Ini bukan semata agenda pengusaha maupun pekerja, melainkan agenda masa depan Indonesia. Kita telah memiliki tujuan yang sama,” kata Shinta.

“Tugas kita sekarang adalah membangun kepercayaan dan keberanian untuk menerjemahkannya menjadi kerangka ketenagakerjaan yang melindungi, menciptakan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, memberikan kepastian, memperkuat kesejahteraan, dan menjawab perubahan dunia kerja,” pungkasnya.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button