TopCareer.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa hanya sekitar 36 persen karyawan yang digaji sesuai atau di atas upah minimum.
Hal ini disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (14/4/2026).
“Saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum. Jadi kita upah minimum kelihatan tinggi, tetapi compliance-nya atau pemenuhannya itu jauh daripada yang diharapkan. Utamanya di sektor yang berbasis SDA dan padat modal justru,” kata Bob.
Pada kesempatan itu, Apindo juga menyebut berubah-ubahnya ketentuan soal upah minimum juga menyusahkan dunia usaha untuk membuat perencanaan.
Baca Juga: Apindo: 67 Persen Perusahaan Belum Mau Buka Lowongan Kerja Baru
“Toh terlindungi juga hanya cuma 36 persen dari instrumen upah minimum,” kata Myra M Hanartani, Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan, Apindo dalam kesempatan yang sama.
Myra pun mengatakan, prinsip yang berlaku internasional adalah upah minimum sesungguhnya merupakan sebatas jaring pengaman.
“Jadi kita juga tidak bisa mengatakan kesejahteraan dengan upah minimum, karena tidak ada upah minimum itu jadi sejahtera, itu hanya sebagai jaring pengaman saja atau safety net,” kata Myra.
Selain itu, Myra menegaskan agar upah minimum harusnya bersifat inklusif dan tidak boleh diskriminatif.
“Oleh karena itu, karena dia harus hanya sebagai jaringan pengaman tanda petik, dan harus juga inklusif, tidak boleh diskriminasi, itu harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar mayoritas di wilayah tertentu,” Myra menambahkan.
Baca Juga: Apindo Usulkan Sertifikasi Perusahaan Alih Daya
Pada kesempatan yang sama, Apindo mengatakan bahwa negara dengan regulasi ketenagakerjaan yang lebih fleksibel mampu menarik lebih banyak investasi.
Karena itu, Apindo berharap agar undang-undang yang melindungi pekerja atau buruh malah membuat investasi sulit untuk masuk, yang akhirnya malah membuat pencari kerja tidak mendapatkan kesempatan bekerja.
Menurut Bob Azam, banyak undang-undang di Indonesia yang sudah memperhatikan kepentingan pekerja dan pengusaha, namun belum memperhatikan pencari kerja.
“Nah, negara-negara dengan karakter regulasi kja yang lebih fleksibel itu mampu menciptakan lebih banyak pekerjaan khususnya pekerjaan-pekerjaan yang berkualitas,” kata Bob Azam.
Maka dari itu, Bob mengatakan bahwa Apindo berharap bahwa investasi yang masuk bisa menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.






