Tak Perlu Bawa Berkas, Rekam Medis Pasien Bisa Terhubung Lewat Satusehat RME
TopCareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa (1/9/2026) meluncurkan sistem Satusehat Rekam Medis Elektronik (RME).
Melalui Satusehat RME, data rekam medis pasien tidak lagi tersimpan secara terpisah berdasarkan fasilitas kesehatan, namun terhubung dalam ekosistem Satusehat dan berbasis individu.
Nantinya, informasi ini bisa diakses tenaga medis sesuai kewenangan dan persetujuan pasien.
“Jadi ketika seseorang melakukan pemeriksaan di berbagai fasilitas kesehatan, seluruh data tersebut dapat terhubung dalam satu akun kesehatan milik pasien,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di kantor Kemenkes, Jakarta.
Menurut Budi, integrasi ini akan memberikan manfaat bagi pasien, karena riwayat kesehatannya bakal tersedia secara berkesinambungan, saat dirinya berpindah fasilitas kesehatan.
Adapun, data yang terintegrasi mencakup diagnosis, hasil laboratorium, obat, tindakan medis, tanda vital, hingga radiologi.
Budi mengatakan, tujuan dari sistem terintegrasi ini agar pasien bisa mengetahui kondisinya setiap saat.
“Sama seperti kita bisa melihat kondisi keuangan melalui mobile banking, dengan ini kita bisa melihat kondisi kesehatan kita,” kata Menkes.
Baca Juga: Kemenkes Ingatkan 4 Kelompok Ini Paling Rentan Terdampak Asap Karhutla
Sementara itu, dokter atau tenaga kesehatan akan lebih lengkap dalam memperoleh informasi medis pasien, sehingga dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan tindakan medis.
Menkes mencontohkan, saat seorang pasien telah melakukan pemeriksaan laboratorium di satu fasilitas kesehatan, hasil tersebut dapat dilihat oleh fasilitas kesehatan berikutnya jika pasien memberikan akses.
Hal ini dapat menghindari pemeriksaan yang sama dilakukan berulang ketika secara klinis masih relevan.
“Kalau rumah sakit A mau merujuk ke rumah sakit B, tidak perlu lagi semua data dibawa dan dimasukkan secara manual. Data sudah tersambung, sehingga dokter yang menerima di IGD sudah dapat mengetahui kondisi kesehatan pasien,” kata Budi.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, kemudahan akses akan disertai perlindungan terhadap kerahasiaan data pasien.
Pada kondisi non-gawat darurat, akses RME diberikan setelah pasien memberikan persetujuan melalui kode akses enam digit yang dihasilkan melalui Satusehat Mobile.
Baca Juga: Kemenkes: 1 Juta Kasus Baru Hipertensi Terungkap di CKG, Padahal Semula Sehat
“Dalam kondisi darurat ketika pasien tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan, tenaga kesehatan dapat menggunakan mekanisme persetujuan emergency untuk mengakses informasi medis yang diperlukan demi keselamatan pasien,” kata Azhar.
Ia menambahkan, riwayat akses tersebut tetap dapat diketahui pasien melalui Satusehat Mobile.
Satusehat RME akan mulai diimplementasikan secara bertahap di sejumlah fasyankes, di antaranya RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan RS PON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta.
Selanjutnya, implementasi diperluas ke seluruh fasyankes yang telah terintegrasi dengan ekosistem Satusehat.
Pasien dengan profil Satusehat Mobile yang telah terverifikasi juga dapat mengakses resume medis secara mandiri melalui fitur Resume Medis, setelah mendapatkan pemeriksaan, konsultasi, maupun tindakan medis.



