Tren

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig

TopCareer.id – Perlindungan pekerja gig atau pekerja platform seperti ojek online (ojol) dan kurir harus jadi salah satu isu yang dicakup dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Nabiyla Risfa Izzati, Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut sempat ada perdebatan mengenai apalah perlindungan pekerja gig masuk ke UU Ketenagakerjaan atau terpisah.

Namun ia menilai, keduanya sebenarnya dapat diterapkan. Menurutnya, UU Ketenagakerjaan sebaiknya menjadi aturan utama yang melindungi berbagai jenis pekerja, termasuk pekerja lewat aplikasi digital.

Sementara, aturan khusus bagi pekerja gig juga dapat dibuat selama tetap memberikan perlindungan yang memadai.

“UU Ketenagakerjaan seharusnya bisa jadi UU payung untuk beragam jenis hubungan kerja, termasuk di dalamnya hubungan kerja pekerja platform,” kata Nabiyla, mengutip laman resmi UGM, Rabu (21/10/2026).

Dia mengatakan, yang terpenting bukan menentukan aturan mana yang akan digunakan, namun memastikan pekerja tetap mendapatkan hak dan perlindungan yang dibutuhkan.

Dalam menyusun aturan ketenagakerjaan, kepentingan ekonomi dan keberlangsungan usaha perlu dipertimbangkan. Namun, pertimbangan ini tidak boleh mengurangi hak dasar pekerja, termasuk hak untuk penghasilan yang layak.

Menurut Nabiyla, ini juga terkait dengan cara pekerja gig yang berbeda dari karyawan perusahaan pada umumnya.

Baca Juga: 63.789 Pekerja Kena PHK di Januari-September 2026

Pekerja gig menerima pesanan melalui aplikasi dan leluasa untuk menentukan waktu bekerja. Namun, pekerjaan mereka juga dapat dipengaruhi sistem aplikasi, yang mengatur pembagian pesanan, penilaian kinerja, hingga akses terhadap pekerjaan.

Di sini, Nabiyla menyoroti soal keterbukaan sistem aplikasi atau algoritma. Dalam pekerjaan berbasis aplikasi, sistem ini dapat memengaruhi keputusan yang berdampak langsung pada pekerja.

Untuk itu, menilai perlunya pekerja untuk tahu bagaimana sistem aplikasi bekerja, terutama ketika sistem tersebut menentukan atau memengaruhi pekerjaan mereka.

Menurutnya, aturan yang secara khusus menjamin keterbukaan sistem tersebut masih perlu diperkuat agar pekerja dapat memahami dasar pengambilan keputusan oleh platform digital.

Selain itu, Nabiyla menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja gig, yang selama ini kerap mendaftar jaminan sosial secara mandiri dan menanggung sendiri biaya kepesertaannya.

“Cara tersebut dinilai belum cukup efektif untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan,” kata Nabiyla.

Menurutnya, pembiayaan jaminan sosial sebaiknya menjadi tanggung jawab bersama antara pekerja dan perusahaan penyedia platform digital.

“Dengan pembagian tanggung jawab tersebut, perusahaan tidak hanya memperoleh manfaat dari pekerjaan yang dilakukan melalui platformnya, tetapi juga ikut mendukung perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja,” ujar Nabiyla.

Lebih lanjut, ujarnya, keterlibatan perusahaan dibutuhkan agar jaminan sosial tidak hanya bergantung pada kemampuan dan kesadaran pekerja untuk mendaftar secara mandiri.

Sehingga, pekerja punya peluang lebih besar untuk memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko selama bekerja.

Baca Juga: Legislator Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Selain itu, penting juga bagi pekerja untuk terlibat langsung langsung dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Pelibatan ini tidak cukup dilakukan sekadar untuk memenuhi prosedur.

Menurut Nabiyla, pekerja perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, dan keberatan mereka, serta memastikan masukan tersebut benar-benar dipertimbangkan dalam proses penyusunan kebijakan.

Dengan pelibatan ini, pemerintah dan pembentuk undang-undang dapat menyusun aturan yang lebih sesuai dengan kondisi kerja sehari-hari.

Hal ini juga penting agar kebijakan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan perkembangan industri digital, tetapi turut menjawab persoalan yang dihadapi pekerja.

Nabiyla pun menegaskan bahwa diskusi soal perlindungan pekerja gig dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus diarahkan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Pengaturan tentang penghasilan yang layak, keterbukaan sistem aplikasi, jaminan sosial, dan pelibatan pekerja menjadi hal yang perlu diperhatikan agar perkembangan industri digital berjalan seiring dengan perlindungan bagi para pekerjanya.

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button