Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Pengobatan Corona Tak Dijamin BPJS, Tapi Gratis

Ilustrasi. Sumber foto: Politik TodayIlustrasi. Sumber foto: Politik Today

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan infeksi 2019-nCoV tersebut sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD)/Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Artinya, Pemerintah telah menyatakan wabah ini sebagai kejadian luar biasa.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2019, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa ataupun wabah tidak dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana bila pasien BPJS terkena virus ini?

Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020, Pemerintah siap menanggung semua biaya bagi masyarakat Indonesia yang terjangkit virus corona, termasuk bagi pasien yang dilaporkan positif terkena virus corana baik sebelum dan sesudah Kepmen tersebut berlaku.

Baca juga: Cara Jaga Imunitas Tubuh agar Terhindar Virus Corona

Dalam surat yang ditanda tangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto juga mengatakan bahwa semua pembiayaan terkait upaya penanggulangan untuk mengatasi penyebaran virus corona tersebut juga akan dibebankan pada anggaran Kemenkes.

Adapun penanggulangan yang dimaksud meliputi 4 hal yaitu:

  • Komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan pada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akna berpergian ke wilayah terjangkit.
  • Melakukan kesiapsiagaan, deteksi serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah
  • Penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan
  • Pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efesiensi upaya penanggulan virus corona. *

Baca juga: 8 Mitos Terkait Virus Corona yang Meresahkan (Plus Jawabannya)

Jadi, buat kamu anggota BPJS atau belum terdaftar, jangan khawatir karena Pemerintah menanggung biaya kesehatan akibat wabah corona. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply