Pengobatan Corona Tak Dijamin BPJS, Tapi Gratis
Topcareer.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan infeksi 2019-nCoV tersebut sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD)/Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Artinya, Pemerintah telah menyatakan wabah ini sebagai kejadian luar biasa. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia...
