Topcareer.id – Wabah virus corona COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Menyikapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan mekanisme pelaksanaan kerja pegawai di lingkungan BKN selama proses pencegahan penyebaran virus.
Mekanisme kerja tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Pegawai di Lingkungan BKN Tanggal 15 Maret 2020.
Untuk tetap memaksimalkan kinerja pegawai, BKN membuat mekanisme 50% pegawai BKN bekerja di kantor dan 50% bekerja dari rumah per unit kerja di BKN. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus dengan tetap memperhatikan aspek kinerja PNS.
Baca juga: Kena Banjir atau Wabah Corona, Ini Tips Pilih Stok Makanan Darurat
Dalam keterangan pers yang diterima Topcareer.id dari Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, penetapan komposisi 50% pegawai dapat bekerja dari rumah juga memperhatikan aspek sejumlah layanan publik milik BKN telah dapat dilakukan secara daring/online.
“Misalnya proses verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS dan data kebutuhan PNS. Sementara penetapan komposisi 50% pegawai tetap bekerja di kantor dilatarbelakangi aspek kesiapsiagaan petugas BKN untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, misalnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKN yang tetap dibuka Senin-Jumat,” kata dia.
Sementara, untuk pengaturan pelaporan kinerja, baik bagi pegawai yang bekerja di kantor maupun dari rumah, tetap wajib melaporkan apa yang dikerjakan melalui aplikasi sistem e-Kinerja.
Baca juga: Ini Daftar Negara yang Lakukan Lockdown karena Virus Corona
BKN juga memastikan pegawai yang bekerja di kantor maupun dari rumah berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja.
Sementara itu perihal penyelenggaraan kegiatan di lingkungan BKN seperti sosialisasi, workshop, konsinyasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan sejenis lainnya yang cenderung menyebabkan kerumunan orang akan ditunda dan diminimalisasi untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
Kegiatan rapat internal di BKN dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti teleconference atau chat grup kerja. Selain itu, perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri untuk sementara tidak diberlakukan.
Bagi pegawai atau anggota keluarga pegawai yang mengalami gejala infeksi Covid-19 diminta untuk melaporkan kepada Tim Gugus Tugas internal. Selain itu pegawai terindikasi maupun positif Covid-19 akan diberikan cuti sakit sesuai ketentuan dengan melampirkan surat keterangan dokter. *
Editor: Ade Irwansyah