Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberikan insentif bagi para tenaga medis dan tenaga penunjang yang terlibat penanganan virus corona.
“Kami dari Pemprov DKI Jakarta akan berikan insentif sebesar Rp 215.000 per orang per harinya bagi tenaga medis serta penunjang yang bekerja di lapangan dan berhadapan langsung dengan orang-orang dalam pengawasan dan pantauan, atau pasien dalam pengawasan, dan mereka-mereka yang melakukan pemulangan jenazah.” ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Menurut Anies, angka ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Biaya.
“Rp 215.000 per hari ini adalah angka tertinggi yang boleh diberikan. Dan kami memberikan angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami terhadap tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat penanganan covid19 di Jakarta.” ujarnya.
Seperti diketahui, menurut data dari corona.jakarta.go.id, Selasa (17/3/2020), tercatat ada 835 ODP (orang dalam pemantauan), dengan rincian 292 masih dipantau, dan sisanya (543) sudah selesai pemantauan.
Selain itu, dari situs tersebut, tercatat juga 356 PDP (pasien dalam pengawasan), dengan rincian 191 masih dirawat, dan sisanya (165) sudah pulang dan sehat.
Adapun informasi kasus terkonfirmasi COVID-19 Nasional, kini telah mencapai 134 kasus, dengan rincian 121 dirawat, 8 sembuh, dan 5 meninggal.
Editor: Feby Ferdian