Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Wabah Corona, MUI Rilis Fatwa Salat Jamaah, Salat Jumat dan Salat Ied

Salat jamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (dok. Teras.id)

Topcareer.id – Di tengah menyebarnya virus corona di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid-19.

Pada fatwa tersebut, orang yang positif corona dapat mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur. Hal ini karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga jika tetap dilakukan akan berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

MUI juga melarang mereka untuk melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan sholat Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Dalam fatwa tertanggal 16 Maret 2020 tersebut orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan lingkungannya.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020

Jika ia berada di lingkungan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Sedangkan bagi orang yang berada di lingkungan dengan potensi penularan yang rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa. Namun ia wajib mengindari kontak fisik dan membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

MUI juga menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik seperti menyebarkan informasi hoax, memborong atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker hukumnya adalah haram. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply