Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Tenaga Medis Hingga Relawan Terkena Covid-19 Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Penanganan pasien Covid-19. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Pandemi Covid-19 telah membuat 1.641 masyarakat termasuk tenaga medis dan relawan Indonesia kehilangan nyawa. Hal inipun membuat Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membuat surat edaran terkait Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Corona.

“Pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida di Jakarta, pada Senin (1/6/2020).

Berdasarkan SE Kemnaker nomor M/8/HK.04/V/2020 Ida meminta perusahaan dan organisasi yang mempekerjakan tenaga kerja baik tenaga medis maupun tenaga pendukung yang memiliki risiko khusus yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19 untuk mendaftarkannya ke dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Ikut Sumbang Gaji untuk Tenaga Medis dan Relawan Covid-19

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika, serta ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.

Sedangkan tenaga pendukung dimaksut yaitu pekerja yang menangani di rumah sakit, fasilitas kesehatan atau tempat lainnya yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19 yang meliputi cleaning service, pekerja laundry, dan pekerja lainnya yang dalam pekerjaannya memiliki risiko tertular maupun terpapar Covid-19 di lingkungan kerjanya.

Selain tim relawan yang bekerja sebagai tenaga kerja kesehatan dan non kesehatan dalam peanggulangan Covid-19 juga berhak dimasukan ke dalam program JKK.

Ida juga menegaskan bahwa pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK BPJS Kesehatan, maka pemberi kerja diminta untuk memberikan hak yang terdapat dalam program JKK tersebut ke pekerjanya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sekali lagi, Saya meminta Kepala Dinasnaker agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ida. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply