Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Agar dapat Subsidi Gaji, Perusahaan Harus Lakukan Ini

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memberikan gaji tambahan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya bagi karyawan yang mendapat upah di bawah Rp 5 juta.

Lalu siapa saja yang mendapat gaji tambahan ini?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, nama-nama calon penerima bantuan yang ia kantongi berdasarkan data yang telah diserahkan oleh BP Jamsostek.

“Kami telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada. Tapi dari 15,7 juta, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk,” ujar Menaker di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Oleh karena itu, Ida meminta perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya, supaya segera menyerahkan.

“Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik, dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply