Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Monday, November 25, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Ini Kata Satgas Covid-19 Soal Risiko KIPI Vaksin AstraZeneca

Korsel temukan kasus pertama pembekuan darah dari vaksinasi Covid-19 AstrazenecaFoto Ilustrasi

Topcareer.id – Terkait laporan di beberapa negara Eropa yang mengaku menemukan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) berupa penggumpalan darah dari target vaksinasi akibat vaksin AstraZaneca, membuat pemerintah terus memonitoring perekembangan isu tersebut.

Dilaporkan bahwa negara-negara tersebut menghentikan pemakaian vaksin AstraZeneca karena KIPI yang berbahaya. Negara-negara yang menunda penggunaan vaksin AstraZeneca di antaranya, Norwegia, Islandia, Denmark, Irlandia, juga ada Thailand.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan untuk vaksin AstraZeneca yang sudah tiba di Indonesia aman untuk digunakan. Dan hal ini sesuai dengan pernyataan European Medicine Agency (EMA) yang disampaikan pada Kamis (11/3/2021) lalu.

“Saat ini, tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZaneca menyebabkan pembekuan darah. Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping AstraZaneca,” jawab Wiku dalam tanya jawab dengan awak media, pada Jumat (12/3/2021).

Berdasarkan fakta, lebih dari 10 juta vaksin AstraZeneca yang telah digunakan tidak menunjukkan bukti risiko emboli paru atau trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin dan golongan lainnya di negara-negara yang menggunakannya.

Dari fakta tersebut, Wiku melanjutkan, bahwa jumlah kejadian sejenis ini secara signifikan lebih rendah daripada penerima suntikan dibandingkan angka kejadian pada masyarakat umum.

Untuk saat ini Wiku menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca belum disuntikkan pada target vaksinasi nasional dan akan mengikuti proses alokasi yang ditentukan Kementerian Kesehatan, serta menunggu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dan untuk KIPI dari vaksin apapun, terus dipantau oleh fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi. Dan diawasi secara terpusat oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), dan selanjutnya dianalisis lebih lanjut oleh Komnas KIPI.

Leave a Reply