Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, November 23, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Varian Covid E484K Masuk RI, Skrining Kedatangan Internasional Diperketat

kasus covid-19 meningkat dua pekan pasca lebaran

Topcareer.id – Satgas Penanganan Covid-19 mengabarkan bahwa saat ini, telah ditemukan varian baru COVID-19 bernama E484K yang merupakan mutasi dari varian B117 yang berasal dari Inggris dan sama seperti ditemukan pada varian Afrika Selatan dan Brazil serta dinilai lebih menular.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas Covid-19 meminta masyarakat memperhatikan disiplin protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19. Ia juga meminta agar masyarakat tidak panik terhadap adanya varian baru virus corona ini

“Meski demikian, saya harapkan masyarakat tidak panik tapi hendaknya semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas mengingat disiplin ini adalah pertahanan utama kita dalam mencegah penularan virus Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).

Temuan terbaru ini lantas membuat pemerintah melakukan beberapa tindakan, seperti meningkatkan surveilans Whole Genome Sequencing (WGS) untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia.

Lalu, memperketat proses skrining pada saat warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Baca juga: Banyak Rumah Sakit Di AS Terima Pasien Covid-19 Umur 30-40an, Ini Sebabnya

Di samping itu, demi mencegah penularan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah telah resmi memperpanjang kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021. Perpanjangan kali ini dilakukan selama dua minggu dari tanggal 6 April hingga 17 April 2021.

Perpanjangan kali ini menambahkan 5 provinsi lagi yang masuk cakupan PPKM Mikro. Yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

“Diharapkan keputusan ini menjadi perhatian agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti Inmendagri ini sehingga di daerahnya masing-masing,” ujar Wiku.

Leave a Reply