Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Free Photos/Pixabay

Topcareer.id – Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga dua minggu kedepan terhitung mulai tanggal 15 Juni 2021.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto dalam rapat terbatas, pada Minggu (13/6/2021) kemarin.

“PPKM Mikro akan diperpanjang mulai tanggal 15 samapi 28 Juni 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan dalam PPKM Mikro tahap X ini, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat. Pertama yakni mengenai sistem pembelajaran bagi para siswa baik jenjang pendidikan PAUD hingga kuliah.

“Sekolah mengikuti keputusan Kementerian pendidikan. Jadi ada yang tatap muka terbatas, 2 hari 2 jam. Tapi untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM Mikro yakni 100 persen belajar secara daring,” tambahnya.

Kemudian untuk jam operasional restoran dan mall masih sama seperti PPKM Mikro sebelumnya, yakni pukul 21.00 dengan kapasitas 50% dari biasanya.

Terakhir, Airlangga juga menyinggung mengenai ketentuan pelaksanaan ibadah selama PPKM Mikro tahap X ini berlaku.

“Akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan khusus di tempat ibadah. Untuk di daerah yang merah itu juga beribadah dari rumah saja karena tempat ibadah di daerah yang berzona merah akan ditutup sementara selama 2 minggu,” jelasnya.

Sedangkan untuk bidang perkantoran, Airlangga menegaskan bahwa kapasitas karyawan yang bekerja dari rumah maupun bekerja di kantor harus mempertimbangan zona risiko kantor itu berada.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply