Topcareer.id – Pemerintah memastikan vaksinasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, terbagi memang menjadi dua, vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong yang merupakan usulan dari dunia usaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Kedua program ini, prinsipnya sama, yakni tidak membebankan biaya pada target sasaran. Hanya saja sumber pembiayaan pengadaan vaksin ini berbeda, vaksin Gotong Royong bersumber dari pendanaan mandiri perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi gratis kepada karyawannya.
dr. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes menyampaikan vaksinasi Gotong Royong sumber biayanya berasal dari perusahaan atau badan usaha, jadi tidak boleh ada beban pembiayaan kepada penerima vaksin atau karyawan.
“Tujuannya untuk memperbanyak dan mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 ini,” kata dia, dalam Dialog Produktif, Rabu (16/6/2021).
Karena itu, perlu adanya pelurusan pemahaman mengenai Permenkes No. 18 Tahun 2021, yang menambahkan aturan mengenai penggunaan merek vaksin Gotong Royong dan vaksin program pemerintah.
Ia mengatakan, vaksin yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah dan vaksin Gotong Royong tidak boleh sama jenis dan mereknya. Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer tidak digunakan untuk program Gotong Royong.
“Namun pada Permenkes tersebut dijelaskan vaksin yang didapatkan dari hibah dengan merek yang sama dengan program Gotong Royong, bisa digunakan untuk vaksinasi program pemerintah,” jelas dr. Nadia.
Baca juga: Alasan Mengapa Cuma 44 Ribu Peserta Yang Lolos Prakerja Gelombang 17
dr. Nadia mencontohkan, seperti vaksin Sinopharm sejumlah 500 ribu dosis yang berasal dari hibah Negara Uni Emirat Arab beberapa waktu lalu.
Meski vaksin Sinopharm digunakan untuk Gotong Royong, tapi karena berasal dari hibah maka vaksin tersebut dapat diperuntukan bagi vaksin program pemerintah nantinya.
“Nanti yang akan digunakan untuk program Gotong Royong adalah Sinopharm dan Cansino. Hal ini tidak akan saling mengganggu stok vaksin untuk masing-masing program,” jelas dr. Nadia lebih lanjut.
“Vaksin Gotong Royong sendiri sangat bermanfaat bagi anggota KADIN. Dengan partisipasi anggota KADIN ini, memperluas cakupan vaksinasi bagi tenaga kerja Indonesia, maka para pekerja bisa kembali berproduksi,” kata Prof. dr. Hasbullah Thabrany, Chairman of the Indonesia Health Economic Association.
Memang apa yang diupayakan KADIN dan pengusaha Indonesia untuk memvaksinasi tenaga kerja Indonesia ini merupakan pelengkap demi mempercepat cakupan herd immunity.
Selain itu, kebijakan pemerintah dalam hal ini Permenkes No. 18 tahun 2021, dinilai tepat demi menghindari politisasi vaksin Gotong Royong dan vaksin program pemerintah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.