Topcareer.id – Saat ini penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar yang ingin lulus SKD pun diketahui harus mencapai atau melebihi ambang batas nilai alias passing grade (PG) di 3 jenis tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi sebanyak (TKP).
Namun ternayta, Badan Kepagawaian Negara (BKN) membocorkan bahwa peserta yang telah lulus PG pun masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB.
“Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memnenuhi PG,” tulis BKN melalui akun Twitternya pada Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Buruan, Kemenag sedang Buka Masa Sanggah CPNS 2021
Lebih lanjut BKN menjelaskan, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD akan dilihat secara berurutan dari nilai TKP, lalu kemudian TIU dan TWK.
“Nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi yang lolos,” tambahnya.
Sedangkan apabila ada kasus di mana ketiga nilai sama maka semua pelamar tersebut akan diloloskan SKB dan bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).**(Feb)