Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Berani Pasang Tarif PCR di Atas Rp 300 Ribu? Siap-siap kena Sanksi Ini

Topcareer.id – Pemerintah kembali menurunkan harga pemeriksaan COVID-19 dengan metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan ini diketahui mulai berlaku sejak tanggal 27 Oktober 2021 lalu.

Untuk itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir pun mengatakan pihaknya akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif tersebut.

Baca juga: Baru Vaksinasi Dosis Satu, Naik Pesawat Tetap Wajib PCR

“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegasnya di Jakarta, pada Sabtu (30/10/2021).

Bahkan sebagai tindak lanjut perubahan harga RT-PCR ini, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.

Dimana dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply