Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

UMP DKI Jakarta Naik jadi Rp4,6 Juta

Ilustrasi upah buruh provinsi.Dok/Merdeka

Topcareer.id – Pada bulan November 2021 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85% atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Namun tak berselang lama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun merevisi besaran kenaikan UMP tersebut menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 dapat dipastikan menjadi Rp 4.641.854.

Hal ini disampaikan Anies melalui siaran pers resmi, pada Sabtu (18/12/2021) kemarin.

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka memberikan rasa keadilan bagi semua. Bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang masuk akal dan bagi pengusaha dengan pertambahan pertumbuhan ekonomian yang ada seperti sekarang ini menjadi ukuran yang masuk akal juga,” ujarnya.

Baca juga: Dipimpin Anies, DKI Jakarta Jadi Provinsi Paling Demokratis selama 4 Tahun Berturut-Turut

Selain dengan dalih keadilan baik untuk para pekerja maupun perusahaan, Anies mengatakan bahwa pada 6 tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan UMP yang dinaikkan pada tahun 2022.

“Biasa naik 8,6%, sekarang malah cuma 51%. Kami menilai kenaikan ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan mengirimkan surat nomor 533/-085.15 kepada Menteri Ketenagakerjaan tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022.

Dimana dalam kajian tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6% dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51%. Kemudian dari kedua variabel itu, keluarlah angka 5,11% yang menjadi patokan kenaikan UMP tahun 2022.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply