Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemenhub Tak akan Tambah Kapasitas Penerbangan Selama Nataru

perjalanan internasional dengan angkutan udaraPenerbangan. (ilustrasi: Pixabay)

Topcareer.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa pihaknya tak akan menambah kapasitas penerbangan pada periode tersebut. Surat Edaran ini berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” ujar Novie Riyanto, dikutip dari siaran persnya pada Jumat (17/12/2021).

Namun, Dirjen Novie mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, tambahnya, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Dirjen Novie menjelaskan bahwa vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1×24 jam) wajib ditunjukkan.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.”

Baca juga: Mau Liburan? Ini Rekomendasi 12 Penginapan Aesthetic Buat Kamu (Bagian 4)

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam),” ujarnya.

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” jelas Dirjen Novie.

Leave a Reply