Topcareer.id – Dalam upaya pemantauan pelaksanaan kewajiban pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke PT Fast Food Indonesia (FFI) di kawasan Tebet dan PT Trans Retail Indonesia (TRI) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Dipimpin oleh Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna dan Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng, rombongan Pengawas Ketenagakerjaan diterima Eric Leong selaku CEO FFI dan jajarannya, untuk menanyakan pembayaran THR Keagamaan 2022 kepada pekerja di perusahaan swalayan tersebut. Kunlap ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Ombudsman RI pada 13 April lalu.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, selain melalui layanan web, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Ia menilai sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah, agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Kemnaker melakukan monitoring untuk memperoleh informasi pelaksanaan pelayanan pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR Keagamaan 2022 kepada pekerja/buruh,” ujar Haiyani Rumondang dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Kemnaker: Hingga 26 April, Ada 4.058 Laporan THR 2022
Yuli Adiratna mengatakan, kunlap ke FFI dan TRI bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembayaran THR 2022 dan memperoleh masukan pelaksanaan THR 2022, sekaligus untuk memastikan setiap tenaga kerja atau pekerja/buruh mendapatkan haknya atas THR Keagamaan. “Kami melihat FFI sangat baik, bahkan telah memberikan THR H-14 Idulfitri yaitu 18 April lalu,” kata Yuli Adiratna
Sementara di PT TRI, juga telah melakukan pembayaran THR Keagamaan 2022, dan ini bisa menjadi contoh bagi bisnis retail yang lain.
“Kita berikan apresiasi yang tinggi kepada PT TRI yang sudah menjalankan regulasi secara baik dari tahun 2020 hingga saat ini khususnya dalam pembayaran THR Keagamaan,” ucap Yuli.
Yuli berharap FFI dan TRI dapat terus mempertahankan pemberian THR Keagamaan ke depan dan bisnis makanan cepat saji berjalan lancar. “Kita berharap ada keberlanjutan usaha. Kalau berlanjut usahanya, berarti pekerjanya juga berlanjut,” ujarnya.
Sedangkan Robertus Na Endi Jaweng mengatakan kunlap Ombudsman dalam rangka melakukan pengawasan secara obyektif dan terukur, serta menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan pekerja/buruh serta kegiatan usaha, termasuk di dalamnya pemberi kerja/perusahaan.