Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kemnaker dan PMI Perkuat K3 di Tempat Kerja

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan bersama Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama Sinergitas Program PMI dan Program Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla di Jakarta pada Sabtu (17/9/2022).

Menaker dalam sambutannya mengatakan bahwa kesepahaman bersama ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada tahun 2013.

“Momentum penting ini merupakan penanda komitmen dan kerja sama yang kuat antara kedua belah pihak,” ucap Menaker.

Namun demikian, katanya, perlu disadari bahwa situasi pada saat ini sudah sangat berbeda dengan situasi satu dekade lalu, saat kedua belah pihak pertama kali membuat kesepakatan untuk bekerja sama.

Pasalnya, kata dia, sampai hari ini Indonesia belum bisa melepaskan diri sepenuhnya dari jeratan pandemi, di mana hal tersebut akan sangat berpengaruh pada sektor ketenagakerjaan, khususnya pada situasi di tempat kerja.

“Oleh karena itu hadirnya kerja sama ini diharapkan dapat membantu dunia kerja untuk kembali bangkit lebih kuat serta dapat beradaptasi bahkan meningkatkan produktivitas ke depannya,” ucapnya.

Baca juga: Kemnaker Terus Jalankan Konsolidasi Informasi Pasar Kerja, Ini Tujuannya

Lebih lanjut ia mengatakan, produktivitas tenaga kerja merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari aspek kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Seorang pekerja yang sudah teredukasi bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat bekerja dengan aman dan minim risiko kecelakaan yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas perusahaan tempat dia bekerja.

Menurutnya, tantangan risiko yang dihadapi di tempat kerja menjadi bertambah dengan situasi pandemi yang dihadapi dua tahun belakangan ini. Hasil penelitian WHO dan Kementerian Kesehatan menunjukkan fakta bahwa tempat yang paling berpotensi menularkan Virus Covid-19 adalah tempat kerja.

Fakta tersebut disebutnya menunjukkan bahwa dunia usaha harus dapat beradaptasi dengan praktik-praktik pelatihan dan norma baru terkait kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dengan situasi yang baru ini.

“Untuk itu melalui kehadiran kesepahaman bersama ini, saya mengharapkan dapat menjadi momentum penting bagi Kemnaker dan PMI untuk dapat bersinergi menyusun norma-norma serta materi pembinaan baru terkait pelatihan dan pembinaan K3 di bidang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, yang tentunya dengan mempertimbangkan variabel risiko baru yang dapat terjadi pada situasi seperti saat ini,” terangnya.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply