Topcareer.Id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) terus memperluas layanan pengawasan ketenagakerjaan dalam menjaga keseimbangan pelindungan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pengusaha.
Ia menyebut, metode layanan pengawasan ketenagakerjaan selama ini hanya terbatas dengan metode konvensional yang mewajibkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan melalui kunjungan langsung ke perusahaan.
“Pengawasan ketenagakerjaan kini dapat ditempuh secara daring dan luring untuk menjangkau lebih banyak perusahaan,” ucap Menaker ketika membuka secara virtual Focus Grup Discussion (FGD) yang bertema Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, di Bogor Jawa Barat, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Programming Hingga Video Editing, Ragam Keterampilan Ini Bantu Masa Depan Karier
Menurut Menaker, norma ketenagakerjaan itu banyak jenisnya, meliputi norma pengupahan, norma jaminan sosial, norma waktu kerja dan waktu istirahat, norma hubungan kerja, norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
“Keseluruhan norma-norma yang ada wajib dipahami dan diterapkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh demi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menjelaskan, kegiatan FGD yang diadakan secara hybrid ini sebagai sarana penyebarluasan peraturan perudang-undangan ketenagakerjaan yang terus berkembang kepada seluruh perusahaan.
Selain itu, FGD juga menjadi komunikasi langsung pemerintah dengan perusahaan dalam menghimpun masukan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di masa yang akan datang.
“Semoga dari kegiatan FGD dapat bermanfaat bagi khalayak luas dan bisa terus berlanjut di masa depan,” kata Dirjen Haiyani.