Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

TikTok Lolos Gugatan Tren ‘Blackout Challenge’ yang Sebabkan Kematian

Tips memanfaatkan tiktok untuk bisnis.

Topcareer.id – TikTok Inc memenangkan persidangan perihal gugatan yang menuduh aplikasi media sosial tersebut menyebabkan kematian seorang gadis berusia 10 tahun yang melakukan “Blackout Challenge” di TikTok.

Blackout chellenge merupakan tantangan mematikan yang viral di TikTok dengan cara mencekik diri sendiri hingga mencapai tahap setengah sakaratul maut di platform media sosial berbasis video itu.

Hakim Distrik AS Paul Diamond di Philadelphia memutuskan Selasa (25/10) bahwa TikTok kebal dari gugatan.

TikTok berada di bawah bagian dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi federal yang melindungi penerbit karya orang lain.

Jeffrey Goodman, pengacara ibu dari gadis yang meninggal akibat melakukan tantangan itu di TikTok, Tawainna Anderson, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keluarga akan “terus berjuang untuk membuat media sosial aman sehingga tidak ada anak lain yang terbunuh oleh perilaku sembrono industri media sosial.”

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Anderson menggugat TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance Inc sejak Mei 2022.

Penggugat mengatakan bahwa algoritme TikTok telah menyuguhkan video yang akhirnya mempengaruhi putrinya Nylah Anderson untuk melakukan blackout challenge.

Baca juga: TikTok Challenge Masak Ayam Pakai Obat Batuk

Pada Desember 2021, Nylah mencoba melakukan blackout challenge menggunakan tali tas yang digantung di lemari ibunya.

Nylah sempat kehilangan kesadaran dan menderita luka parah, menurut gugatan itu. Dia pun dilarikan ke rumah sakit namun meninggal lima hari kemudian.

TikTok dan ByteDance memutuskan untuk mengabaikan kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa berdasarkan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penerbitan konten pihak ketiga.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply