Info Lowongan KerjaTren

DPR Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK, Cek Syarat Daftarnya

pertumbuhan kredit konsumsiIlustrasi OJK

TopCareer.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka pendaftaran seleksi Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK).

Seleksi ini dibuka berdasarkan surat dari Ketua BS OJK Nomor S-21/BSOJK.01/2026 tanggal 8 April 2026 terkait mundurnya Hernawan Bekti Sasongko dari Anggota BS OJK, sehingga terjadi kekosongan 1 orang anggota.

Anggota BS OJK sendiri diseleksi dan dipilih oleh DPR. Aturan ini termuat di Pasal 38C ayat (1) dalam Pasal 8 angka 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 sampai 12 Juni 2026.

Baca Juga: DPR Soroti Rekrutmen ASN Palsu di Gresik, Pencari Kerja Diminta Waspada

Syarat daftar Anggota BS OJK

Adapun, mengutip laman resmi DPR, syarat untuk mengajukan diri sebagai Anggota BS OJK yaitu:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berdomisili di Indonesia;
  • Mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi;
  • Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
  • Paling rendah berusia 35 tahun;
  • Bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
  • Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/ atau hukum;
  • Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/ atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK atau perusahaan yang menyebabkan LJK atau perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: OJK Ingatkan Aturan Debt Collector Saat Menagih Utang

Sementara, dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan administrasi yaitu:

  • Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- oleh yang bersangkutan;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Foto Copy KTP;
  • Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  • Daftar Kekayaan;
  • Foto Copy NPWP;
  • Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya;
  • Makalah dan Topik yang menyangkut masalah Supervisi OJK.

Penyerahan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 12 Juni 2026 Pukul 15.00 WIB dan diantar oleh pendaftar ke Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telp. (021) 575-6022.

Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para Bakal Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Leave a Reply