TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penagih utang atau debt collector memiliki aturan dan batasan saat menagih utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, aturan ini sudah dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 22 Tahun 2023.
“Dalam ketentuan ini, waktu penagihan yang wajar adalah pukul 8 pagi sampai dengan 8 malam dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu,” kata Dicky dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, debt collector hanya boleh menagih kepada debitur dan tidak diizinkan melakukan penagihan ke pihak lain termasuk kontak darurat atau kantor yang diberikan oleh debitur.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga diwajibkan untuk memastikan penagihan dilakukan tidak dengan cara mengancam, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
Baca Juga: Tak Hanya Kurang Literasi Digital, Scam Juga Incar Korban Lewat Kesepian
Dicky menambahkan, untuk menegakkan hukum dan melindungi konsumen saat ada penagihan, ada beberapa langkah yang dilakukan.
Pertama, melakukan verifikasi dan permintaan keterangan kepada PUJK serta petugas penagihan yang terlibat, untuk memastikan ada tidaknya indikasi pelanggaran terkait perilaku dalam penagihan.
Kedua, PUJK juga diwajibkan secara rutin memberikan pelatihan kepada tugas penagihan baik petugas penagihan internal maupun alih daya (outsourcing), soal tata cara penagihan yang baik.
“Kami juga meminta agar PUJK senantiasa memonitor pengaduan yang terkait dengan petugas penagihan yang dilaporkan pada APPK, untuk memastikan penyelesaian pengaduan tersebut apabila terdapat pelanggaran,” kata Dicky.
Ketiga, PUJK diminta selalu memperbaiki SOP (Standar Operasional Prosedur) atau kebijakan penagihannya.
“Kami juga bisa mengenakan sanksi berupa denda kepada yang terbukti bersalah dan mengirimkan peringatan tertulis kepada pengurus PUJK,” kata Dicky.
Baca Juga: Scam dan Fraud Bikin RI Rugi Rp 9,1 Triliun
Ia mengatakan, sanksi-sanksi ini dapat terakumulasi setelah proses pemeriksaan selesai dan terbukti adanya pelanggaran.
Menurutnya, OJK selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap laporan tindakan kasar oleh petugas penagihan.
OJK juga mendorong PUJK memperketat pengawasan internal mereka, khususnya dalam memonitor aktivitas pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka dalam melakukan penagihan.
Dicky menyebut, sejak 2024 sampai 2026, OJK sudah memberikan 63 sanksi administratif kepada 58 PUJK, jika mereka atau pihak ketiga yang bekerja sama dengannya terbukti menagih dengan cara yang tidak sesuai aturan.





