TopCareer.id – Kesehatan mental saat ini menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, lingkungan kerja tidak cukup hanya aman secara fisik, tetapi juga harus mampu menjaga kesejahteraan dan kesehatan mental pekerja. Hal ini juga sejalan dengan tren global yang menempatkan kesejahteraan (well-being) sebagai kebutuhan dasar di tempat kerja.
“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” Yassierli, mengutip siaran pers.
Baca Juga: Bikin Anjlok Produktivitas, Depresi dan Kecemasan Harus Dikenali Sejak Dini
Lebih lanjut Yassierli mengatakan, semakin besarnya risiko psikososial di tempat kerja juga membuat perhatian terhadap kesehatan mental pekerja menjadi lebih penting.
Beberapa risiko ini termasuk tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik di lingkungan kerja, hingga kurangnya dukungan.
Data International Labour Organization (ILO) tahun 2026 menunjukkan, kondisi ini berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian per tahun secara global, hilangnya 12 miliar hari kerja produktif, dan kerugian ekonomi setara 1,37 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.
Sementara di Indonesia, data Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional dan lebih dari 12 juta yang terkena depresi.
Pekerja di sektor informal seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga, menjadi kelompok yang paling rentan.
Baca Juga: 28 Juta Orang RI Diduga Kena Masalah Kejiwaan, Siapa yang Berisiko?
Untuk itu, pengawas ketenagakerjaan diminta memperkuat pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan. Pengawasan tidak hanya mencakup aspek keselamatan fisik, tetapi juga beban kerja, jam kerja, dan kondisi psikososial pekerja.
Kemnaker juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat sosialisasi, promosi, dan sertifikasi SMK3, sekaligus sebagai tempat uji untuk memperkuat penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha.
Menaker turut mendorong dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah untuk mempercepat penerapan SMK3 di perusahaan dan instansi pemerintah, termasuk melalui peningkatan jumlah dan kapasitas asesor K3.
“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” pungkasnya.






