KRIS BPJS Kesehatan, Kemenkes: Jamin Semua Peserta Diperlakukan Sama
Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat perlakuan yang sama meski diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa...