Per 1 April, Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1 Persen
Topcareer.id – Per 1 April hingga Desember 2023, Pemerintah memberlakukan kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan...