
TopCareer.id – Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja informal di sektor persampahan.
Dengan diskon ini, iuran JKK dan JKM akan turun dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per bulan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, diskon akan berlaku sampai akhir 2026 dan akan dievaluasi.
Menurut Yassierli, kebijakan ini ditujukan untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal, khususnya pekerja persampahan yang menghadapi berbagai risiko kerja.
Saksikan selengkapnya di video berikut ini:



